kewenangan-pelimpahan
2012
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 40, BD.2012/No.40
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Bupati Kepada Camat Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar
ABSTRAK: |
- untuk melaksanakan ketentuan pasal 15 ayat (2) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2008 tentang Kecamatan, perlu adanya rincian pelimpahan sebagian kewenangan Bupati kepada Camat; sehubungan dengan Keputusan Bupati Polewali Mandar Nomor 25 Tahun 2006 tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Bupati Kepada Camat di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar, sudah tidak sesuai lagi dengan situasi dan kondisi perkembangan pelayanan lingkup pemerintahan berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku, maka ketentuan tersebut perlu ditinjau kembali
- UU No 26 Tahun 2004; UU No 32 Tahun 2004; UU No 12 Tahun 2011; PP No 74 Tahun 2005; PP No 38 Tahun 2007; PP NO 19 Tahun 2008
- Dalam peraturan ini diatur tentang Pelimpahan sebagian kewenangan Bupati kepada Camat di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 November 2012.
- Peraturan Bupati Nomor 25
Tahun 2006 tentang Pelimpahan Kewenangan Bupati kepada Camat
dilingkungan Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar (Berita Daerah
Kabupaten Polewali Mandar Tahun 2006 Nomor 25)
|