dalam peraturan ini diatur mengenai pelaksanaan Pelayanan tempat khusus parkir yang disediakan, dimiliki dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah dan tempat yang disediakan untuk pelayanan parkir di tepi jalan umum yang ditentukan oleh Pemerintah Daerah
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat