BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN (BPHTB)
2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2011/NO.2, TLD NO.2, LL KAB. BENGKAYANG: 22 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan (BPHTB)
ABSTRAK: |
- Bahwa berdasarkan Pasal 2 ayat (2) huruf k Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan ditetapkan sebagai salah satu jenis pajak Kabupaten/Kota
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 17 tahun 1997; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 135 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2006; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 147/PMK.07 Tahun 2010; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 43 Tahun 1999; Keputusan Menteri Keuangan Nonmor 517/KMK.04/2000; Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2007; Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2007
- BAB I Ketentuan Umum; BAB II Objek Dan Subjek Pajak; BAB III Dasar Pengenaan Dan Tarif Pajak; BAB IV Cara Perhitungan Pajak Dan Wilayah Pemungutan; BAB V Saat Terutang Pajak; BAB VI Pemungutan Pajak; BAB VII Sanksi Adminisratif; BAB VIII Tata Cara Pembayaran Dan Penagihan; BAB IX Pengembalian Kelebihan Pembayaran; BAB X Kedaluwarsa Penagihan; BAB XI Hasil Penerimaan Pajak; BAB XII Ketentuan Bagi Pejabat; BAB XIII Ketentuan Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Maret 2011.
- 15 Halaman dan 7 Penjelasan
|