Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang; Ketentuan Umum, Pembentukan Kecamatan, Perubahan Nama Kecamatan, Batas Wilayah, Pusat Pemerintahan dan Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat