Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Majene Nomor 20 Tahun 2011

Rencanan Aksi Daerah Penyediaan Air Minum Dan Penyehatan Lingkungan Kabupaten Majene Tahun 2011-2015

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Rencana Aksi Daerah Penyediaan Air Minum dan Penyehatan Lingkungan selanjutnya disingkat dengan RAD AMPL adalah dokumen operaionalisasi kebijakan daerah jangka menengah dalam pengembangan pelayanan air minum dan sanitasi yang menerapkan pendekatan berbasis masyarakat dan pendekatan kelembagaan dalam rangka mendukung percepatan pencapaian tujuan millennium, khususnya pada target 7C perihal proporsi penduduk dengan akses terhadap air minum dan sanitasi layak dan berkelanjutan pada tahun 2015.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Majene Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rencanan Aksi Daerah Penyediaan Air Minum Dan Penyehatan Lingkungan Kabupaten Majene Tahun 2011-2015
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Majene
Nomor
20
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2011
Tempat Penetapan
Majene
Tanggal Penetapan
27 Desember 2011
Tanggal Pengundangan
28 Desember 2011
Tanggal Berlaku
27 Desember 2011
Sumber
BD.2011/No.91
Subjek
OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Majene
Bidang
Halaman ini telah diakses 300 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan