PETUNJUK-OPERASIONAL-PENGELOLAAN-MODA-TRANSPORTASI-BIDANG-SARANA-DAN-PRASARANA-PERDESAAN-KABUPATEN-MAJENE
2011
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 10, BD.2011/No.74
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Operasional Pengelolaan Moda Transportasi Bidang Sarana Dan Prasarana Perdesaan Kabupaten Majene
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka keberhasilan pelaksanaan pengelolaan
moda transportasi bidang sarana dan prasarana perdesaan
daerah tertinggal di Kabupaten Majene serta untuk
menindaklanjuti ketentuan Peraturan Menteri Negara
Pembangunan daerah Tertinggal Nomor 2 Tahun 2011
tentang Petunjuk teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus
sarana dan Prasarana Pedesaan bagi Daerah tertinggal
Tahun 2011;
- 1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 1974,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan bebas dari Korupsi,
Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3851);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2004 tentang
Pembentukan Provinsi Sulawesi Barat (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 105, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4422);
5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan Undangundang
Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 3 Tahun 2005
tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 32 Tahun
2004 tentang Pemerintahan Daerah Menjadi Undang-undang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor
108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4548) dan terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4844);
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pedoman
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor , Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4721);
7. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 2,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4801);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintahan
Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah/ Kota (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
9. Peraturan Daerah Kabupaten Majene Nomor 13 Tahun 2008
tentang pembentukan susunan Organisasi dan Tata Kerja
Dinas Daerah Kabupaten Majene (Lembaran Daerah
Kabupaten Majene tahun 2008 Nomor 13);
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 tahun 2007
tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Daerah;
11. Peraturan Menteri Negara Pembangunan daerah Tertinggal
Nomor 2 Tahun 2011 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan
dana Alokasi Khusus Sarana dan Prasarana Pedesaan Bagi
daerah Tertinggal Tahun 2011.
- Kendaraan moda transportasi darat ini digunakan untuk kepentingan operasional
dan masyarakat terpencil dalam wilayah Kabupaten Majene
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Oktober 2011.
- 4 Halaman
|