Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 23 Tahun 1975

DEWAN PERTIMBANGAN OTONOMI DAERAH

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 23 Tahun 1975 tentang DEWAN PERTIMBANGAN OTONOMI DAERAH
T.E.U.
Indonesia, Pemerintah Pusat
Nomor
23
Bentuk
Keputusan Presiden (Keppres)
Bentuk Singkat
Keppres
Tahun
1975
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
18 Juni 1975
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
18 Juni 1975
Sumber
LLBPHN : 4 HLM
Subjek
PEMBENTUKAN, PERUBAHAN, DAN PEMBUBARAN KOMISI/KOMITE/BADAN/DEWAN/STAF KHUSUS/TIM/PANITIA
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Pusat
Bidang
Halaman ini telah diakses 608 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. KEPPRES No. 49 Tahun 2000 tentang Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah
Diubah dengan :
  1. KEPPRES No. 131 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 23 Tahun 1975 Tentang Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah, Sebagaimana Telah Diubah Dengan Keputusan Presiden Nomor 250/M Tahun 1983

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan