Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 55 Tahun 1974

Pelaksanaan Pungutan dan Perimbangan Pembagian Penerimaan Iuran Hasil Hutan dan Iuran Pembangunan Daerah (IPEDA)

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 55 Tahun 1974 tentang Pelaksanaan Pungutan dan Perimbangan Pembagian Penerimaan Iuran Hasil Hutan dan Iuran Pembangunan Daerah (IPEDA)
T.E.U.
Indonesia, Pemerintah Pusat
Nomor
55
Bentuk
Keputusan Presiden (Keppres)
Bentuk Singkat
Keppres
Tahun
1974
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
04 Desember 1974
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
04 Desember 1974
Sumber
LLSETKAB : 5 HLM
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Pusat
Bidang
Halaman ini telah diakses 1786 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. KEPPRES No. 77 Tahun 1985 tentang Pengenaan, Pemungutan Dan Pembagian Iuran Hasil Hutan
Diubah dengan :
  1. KEPPRES No. 37 Tahun 1980 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 55 Tahun 1974 Tentang Pelaksanaan Pungutan Dan Perimbangan Pembagian Penerimaan Iuran Hasil Hutan Dan Iuran Pembangunan Daerah (IPEDA)

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan