penyiaran-publik-radio
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 33, BD.2014/No.92
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pendirian Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Mammis Kabupaten Majene
ABSTRAK: |
- untuk implementasi ketentuan padal 7 ayat (3), ayat (4) dan ayat (5) PP No.11 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Lembaga Penyiaran Publik dan Keputusan Menteri Perhubungan No.KM 15 Tahun 2003 tentang Rencana Induk (Master Plan) Frekuensi Radio Penyelenggaraan Telekomunikasi Khusus untuk keperluan Radio Siaran FM (Frekuensi Modulation), maka dipandang perlu mendirikan suatu Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio guna menyelenggarakan kegiatan penyiaran lokal dan regional di Kabupaten Majene.
- dasar hukum: UU No.29 Tahun 1959; UU No.32 Tahun 2002; UU No.26 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.12 Tahun 2011; PP No.11 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007.
- dalam Peraturan Bupati ini diatur mengenai Bentuk dan Nama Lembaga Penyiaran dan Sumber BiayaLPPL RADIO MAMMIS Kabupaten Majene.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Oktober 2014.
- 5 halaman
|