dalam Peraturan Bupati ini diatur mengenai Kualitas Piutang, Piutang Daerah, Penyisihan Piutang Tidak Tertagih, Penatausahaan Piutang, dan Restrukturisasi terhadap Debitur.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat