Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 37 Tahun 1974

Kendaraan Bermotor yang Menurut Ordonantie Bea Telah dinyatakan Sebagai Barang yang Tidak dikuasai, Sebagai Barang- Barang yang dikuasai oleh Pemerintah.

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 37 Tahun 1974 tentang Kendaraan Bermotor yang Menurut Ordonantie Bea Telah dinyatakan Sebagai Barang yang Tidak dikuasai, Sebagai Barang- Barang yang dikuasai oleh Pemerintah.
T.E.U.
Indonesia, Pemerintah Pusat
Nomor
37
Bentuk
Keputusan Presiden (Keppres)
Bentuk Singkat
Keppres
Tahun
1974
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
23 Juli 1974
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
23 Juli 1974
Sumber
LLSETKAB : 2 HLM
Subjek
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Pusat
Bidang
Halaman ini telah diakses 376 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan