usaha-parawisata
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 3, BD.2015/No.3
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pendaftaran Usaha Pariwisata
ABSTRAK: |
- untuk dapat menyelenggarakan Usaha Pariwisata sebagaimana ditetapkan dengan Perda Kabupaten Majene No.13 Tahun 2013 tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) dan dalam penyelenggaraan pelayanan publik yang transparan serta adanya data akurat tentang jumlah dan jenis usaha yang ada di kabupaten Majene, maka Pengusaha Pariwisata wajib mendaftarkan usahanya kepada Pemerintah Daerah.
- dasar hukum: UU No.29 Tahun 1959; UU No.7 Tahun 1974; UU No.8 Tahun 1981; UU No.10 Tahun 2009; UU No.25 Tahun 2009; UU No.32 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; UU No.23 Tahun 2014; PP No.67 Tahun 1996; PP No.38 Tahun 2007; Perda Kabupaten Majene No.13 Tahun 2013.
- dalam Peraturan Bupati ini diatur mengenai tempat pendaftaran, objek dan tanggung jawab dan pengawasan dalam rangka pendaftar usaha pariwisata.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Januari 2015.
- 12 halaman
|