kepesertaan-jaminan-sosial
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 35, BD.2015/No.35
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kewajiban Kepesertaan Jaminan Sosial Kesehatan Dalam Pemberian Pelayanan Publik Tertentu Oleh Pemerintah Kabupaten Majene
ABSTRAK: |
- dalam rangka meningkatkan penyelenggaraan jaminan sosial Kesehatan, Pemerintah Daerah berwenang tidak memberikan pelayanan publik tertentu kepada Pemberi Kerja sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 5 ayat (2) huruf c dan Pasal 8 ayat (3) PP No.86 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif KepadaPemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara dan Setiap Orang, Selain Pemberi Kerja, Pekerja, dan PenerimaBantuan Iuran Dalam Penyelenggaraan Jaminan Sosial.
- dasar hukum: UU No.29 Tahun 1959; UU No.1 Tahun 1970; UU No.7 Tahun 1981; UU No.13 Tahun 2003; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.40 Tahun 2004; UU No.25 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; UU No.24 Tahun 2011; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.14 Tahun 1993 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PP No.53 Tahun 2012; PP No.38 Tahun 2007; PP No.41 Tahun 2007; PP No.50 Tahun 2007; PP No.85 Tahun 2013; PP No86 Tahun 2013; Perpres No.109 Tahun 2013; Perpres No.12 Tahun 2013.
- dalam Peraturan Bupati ini diatur mengenai kepesertaan jaminan sosial kesehatan, kewajiban kepesertaan
jaminan sosial kesehatan, dan pelaksanaan pemberian layanan publik tertentu.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Juli 2015.
- 8 halaman
|