Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Majene Nomor 14 Tahun 2015

Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Perusahaan Daerah Serba Usaha Kabupaten Majene

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

dalam Peraturan Bupati ini diatur mengenai Susunan Organisasi PDAM, Unit Pelayanan, Uraian Tugas dan Tata Kerja PDAM.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Majene Nomor 14 Tahun 2015 tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Perusahaan Daerah Serba Usaha Kabupaten Majene
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Majene
Nomor
14
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Majene
Tanggal Penetapan
23 Februari 2015
Tanggal Pengundangan
23 Februari 2015
Tanggal Berlaku
23 Februari 2015
Sumber
BD.2015/No.134
Subjek
STRUKTUR ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Majene
Bidang
Halaman ini telah diakses 367 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan