Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 43 Tahun 1973

Tugas Pokok Menteri Negara Kesejahteraan Rakyat

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 43 Tahun 1973 tentang Tugas Pokok Menteri Negara Kesejahteraan Rakyat
T.E.U.
Indonesia, Pemerintah Pusat
Nomor
43
Bentuk
Keputusan Presiden (Keppres)
Bentuk Singkat
Keppres
Tahun
1973
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
13 Desember 1973
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
13 Desember 1973
Sumber
LLSETKAB : 3 HLM
Subjek
BANTUAN, SUMBANGAN, BENCANA / KEBENCANAAN, DAN PENANGGULANGAN BENCANA
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Pusat
Bidang
Halaman ini telah diakses 724 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. KEPPRES No. 12 Tahun 1978 tentang Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi dan Tata Kerja Menteri Koordinator Serta Susunan Organisasi Staf Menteri Koordinator.

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan