perjalanan-dinas
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 1, BD.2015/No.1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri Bagi Pejabat Daerah, Pegawai Negeri, Dan Pegawai Tidak Tetap Lingkup Pemerintah Kabupaten Majene
ABSTRAK: |
- agar perjalanan dinas dalam negeri dapat dilaksanakan secara lebih tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab, perlu mengatur ketentuan mengenai perjalanan dinas dalam negeri bagi pejabat daerah, pegawai negeri, dan pegawai tidak tetap.
- dasar hukum: UU No.29 Tahun 1959; UU No.8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No.43 Tahun 1999; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.26 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No.12 Tahun 2011; UU No.23 Tahun 2014; PP No.58 Tahun 2005; Perda Kabupaten Majene No.9 Tahun 2006.
- dalam Peraturan Bupati ini diatur mengenai ruang lingkup perjalanan dinas, prinsip perjalanan dinas, pelaksanaan dan prosedur pembayaran biaya perjalanan dinas.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2015.
- mencabut berlakunya Peraturan Bupati No.18 Tahun 2013.
- 15 halaman, Lampiran 14 halaman
|