Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 17 Tahun 1973

Berlakunya Peraturan Perpajakan Indonesia di Propinsi Irian Jaya

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 17 Tahun 1973 tentang Berlakunya Peraturan Perpajakan Indonesia di Propinsi Irian Jaya
T.E.U.
Indonesia, Pemerintah Pusat
Nomor
17
Bentuk
Keputusan Presiden (Keppres)
Bentuk Singkat
Keppres
Tahun
1973
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
05 Mei 1973
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
05 Mei 1973
Sumber
LLBPHN : 2 HLM
Subjek
PERPAJAKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Pusat
Bidang
Halaman ini telah diakses 397 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan