(1) Sistem dan Prosedur Pemungutan BPHTB mencakup seluruh rangkaian proses yang harus dilakukan dalam menerima, menatausahakan, dan melaporkan penerimaan Bea Perolehan atas Tanah dan Bangunan. (2) Prosedur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi : a. Prosedur pengurusan Akta Pemindahan Hak atas Tanah dan Bangunan; b. Prosedur pembayaran BPHTB; c. Prosedur penelitian Surat Setoran Pajak Daerah BPHTB (SSPD BPHTB); d. Prosedur pendaftaran Akta Pemindahan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan; e. Prosedur pelaporan BPHTB; f. Prosedur penagihan; g. Prosedur pengurangan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat