Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 74 Tahun 1972

Pokok-Pokok Kebijaksanaan dalam Penyelesaian Piutang Pemerintah Berasal dari Batuan-Bantuan Luar Negeri yang diterima Sebelum Tanggal 1 Juli 1966

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 74 Tahun 1972 tentang Pokok-Pokok Kebijaksanaan dalam Penyelesaian Piutang Pemerintah Berasal dari Batuan-Bantuan Luar Negeri yang diterima Sebelum Tanggal 1 Juli 1966
T.E.U.
Indonesia, Pemerintah Pusat
Nomor
74
Bentuk
Keputusan Presiden (Keppres)
Bentuk Singkat
Keppres
Tahun
1972
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
28 Desember 1972
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
28 Desember 1972
Sumber
LLBPHN : 6 HLM
Subjek
PIUTANG, UTANG, DAN HIBAH NEGARA / DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Pusat
Bidang
Halaman ini telah diakses 450 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan