Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pontianak Nomor 15 Tahun 2002

Retribusi Perizinan Dibidang Usaha Pariwisata

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

KETENTUAN UMUM; NAMA, OBYEK DAN SUBYEK RETRIBUSI; GOLONGAN RETRIBUSI DAN CARA MENGUKUR TINGKATAN PENGGUNAAN JASA; PRINSIP DAN SASARAN DALAM PENETAPAN STRUKTUR DAN BESARAN TARIF; WILAYAH PEMUNGUTAN; MASA RETRIBUSI DAN SAAT RETRIBUSI TERUTANG; SURAT PENDAFTARAN; PENETAPAN RETRIBUSI; TATA CARA PEMUNGUTAN; TATA CARA PEMBAYARAN; TATA CARA PENAGIHAN; TATA CARA PENGAJUAN DAN PENYELESAIAN KEBERATAN; PENGURANGAN DAN KERINGANAN RETRIBUSI; KADALUARSA PENAGIHAN; KETENTUAN PIDANA; PENYIDIKAN; KETENTUAN PENUTUP

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kota Pontianak Nomor 15 Tahun 2002 tentang Retribusi Perizinan Dibidang Usaha Pariwisata
T.E.U.
Indonesia, Kota Pontianak
Nomor
15
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2002
Tempat Penetapan
Pontianak
Tanggal Penetapan
23 Oktober 2002
Tanggal Pengundangan
23 Oktober 2002
Tanggal Berlaku
23 Oktober 2002
Sumber
LD.2002/NO.15, TLD No.15, LL KOTA PONTIANAK: 14 HLM
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Pontianak
Bidang
Halaman ini telah diakses 434 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan