Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 19 Tahun 1972

Memperpanjang Tugas Letnan Jenderal TNI R. Soerja Sebagai Ketua Team Pekuneg yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 1971 dan Nomor 59 Tahun 1971

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 19 Tahun 1972 tentang Memperpanjang Tugas Letnan Jenderal TNI R. Soerja Sebagai Ketua Team Pekuneg yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 1971 dan Nomor 59 Tahun 1971
T.E.U.
Indonesia, Pemerintah Pusat
Nomor
19
Bentuk
Keputusan Presiden (Keppres)
Bentuk Singkat
Keppres
Tahun
1972
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
10 Maret 1972
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
24 Februari 1972
Sumber
LLBPHN : 2 HLM
Subjek
PELIMPAHAN KEWENANGAN / PENUGASAN PEJABAT NEGARA / PENUGASAN BUMN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Pusat
Bidang
Halaman ini telah diakses 506 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan