Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 9 Tahun 1972

Pentjabutan Berlakunja Keputusan Presiden Republik Indonesia/Panglima Besar Komando Tertinggi Operasi Ekonomi Nomor L4/Kotoe Tahun 1965 Tentang Sumbangan Wadjib Idzin Usaha Untuk Pembangunan Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 9 Tahun 1972 tentang Pentjabutan Berlakunja Keputusan Presiden Republik Indonesia/Panglima Besar Komando Tertinggi Operasi Ekonomi Nomor L4/Kotoe Tahun 1965 Tentang Sumbangan Wadjib Idzin Usaha Untuk Pembangunan Daerah
T.E.U.
Indonesia, Pemerintah Pusat
Nomor
9
Bentuk
Keputusan Presiden (Keppres)
Bentuk Singkat
Keppres
Tahun
1972
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
23 Februari 1972
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
23 Februari 1972
Sumber
LLBPHN : 2 HLM
Subjek
BANTUAN, SUMBANGAN, BENCANA / KEBENCANAAN, DAN PENANGGULANGAN BENCANA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Pusat
Bidang
Halaman ini telah diakses 620 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. KEPPRES No. 14 Tahun 1965 tentang Sekretariat Negara

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan