Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 9 Tahun 1972

Pentjabutan Berlakunja Keputusan Presiden Republik Indonesia/Panglima Besar Komando Tertinggi Operasi Ekonomi Nomor L4/Kotoe Tahun 1965 Tentang Sumbangan Wadjib Idzin Usaha Untuk Pembangunan Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 9 Tahun 1972 tentang Pentjabutan Berlakunja Keputusan Presiden Republik Indonesia/Panglima Besar Komando Tertinggi Operasi Ekonomi Nomor L4/Kotoe Tahun 1965 Tentang Sumbangan Wadjib Idzin Usaha Untuk Pembangunan Daerah
T.E.U.
Indonesia, Pemerintah Pusat
Nomor
9
Bentuk
Keputusan Presiden (Keppres)
Bentuk Singkat
Keppres
Tahun
1972
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
23 Februari 1972
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
23 Februari 1972
Sumber
LLBPHN : 2 HLM
Subjek
BANTUAN, SUMBANGAN, BENCANA/KEBENCANAAN, DAN PENANGGULANGAN BENCANA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Pusat
Bidang
Halaman ini telah diakses 515 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. KEPPRES No. 14 Tahun 1965 tentang Sekretariat Negara

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan