Struktur-Organisasi
2009
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 14, BD.2009/No.14
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan Pada Dinas Perhubungan Komunikasi Dan Informatika Provinsi Sulawesi Barat
ABSTRAK: |
- untuk menindak lanjuti Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor3 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Provinsi Sulawesi Barat dan sejalan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, perlu membentuk UPTD Lalu Lintas Angkutan Jalan pada Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Provinsi Sulawesi Barat dalam rangka mengoptimalkan tugas pokok dan fungsi Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Provinsi Sulawesi Barat;
- UU No 13 Tahun 1980; UU No 14 Tahun 1992; UU No 26 Tahun 2004; UU No 32 Tahun 2004; PP No 22 Tahun 1990; PP No 41 Tahun 1993; PP No 38 Tahun 2007.
- dalam peraturan Gubernur ini diatur tentang kedudukan, tugas pokok dan fungsi Unit Pelaksana Teknis Dinas Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UPTD LLAJ)
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Mei 2009.
- lampiran : 1 hlm
|