PEMBENTUKAN-ORGANISASI-DAN-TATAKERJA-BADAN-PENANGGULANGAN-AIDS-PROVINSI-SULAWESI-BARAT
2009
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 12, BD.2009/No.12
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pembentukan Organisasi Dan Tatakerja Badan Penanggulangan AIDS Provinsi Sulawesi Barat
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka pelaksanaan Peraturan Pemerintahan Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah dan Peraturan Presiden Nomor 75 tahun 2006 tentang Komisi Penanggulangan AIDS Nasional, untuk mendukung pelaksanaan tugas, perlu dibentuk Badan Penanggulangan AIDS Provinsi Sulawesi Barat
- 1. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2004 tentang Pembentukan Provinsi Sulawesi Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4422);
2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
3. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuagan Antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintahan Daerah Provinsi Sulawesi Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4741);
6. Keputusan Presiden nomor 36 Tahun 1994 tentang Komisi Penaggulangan AIDS sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2006 tentang Komisi Penaggulangan AIDS Nasional;
7. Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 68/MEN/IV/2004 tentang Pencegahan Dan Penaggulangan HIV Dan AIDS Ditempat Kerja;
8. Peraturan Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat Nomor 02/PER/MENKO/KESRA/I/2007 tentang Kebijakan Nasional Penanggulangan HIV Dan AIDS Melalui Pengurangan Dampak Buruk Penggunaan Narkotika Dan Psikotropika Dan Zat Adiktif Suntik;
9. Peraturan Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2007 tentang Pedoman Umum Pembentukan Komisi Penganggulangan AIDS dan Pemberdayaan Masyarakat Dalam Rangka Penanggulangan HIV dan AIDS di Daerah;
10. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor 3 Tahun 2009 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Daerah Provinsi Sulawesi Barat (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Barat Tahun 2009 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor 36);
11. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor 5 Tahun 2009 tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Provinsi Sulawesi Barat Tahun Anggaran 2009 (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Barat Tahun 2009 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Sulawesi Barat Nomor 38);
- Badan Penanggulangan AIDS merupakan unsur pendukung tugas Gubernur dipimpin oleh Kepala BPA yang secara teknis operasional berada di bawah dan bertanggunjawab secara teknis administatif kepada Gubernur.
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Mei 2009.
- 9 Halaman
|