PENURUNAN-10%-TARIF-BATAS-ATAS-DAN-BATAS-BAWAH-ANGKUTAN-PENUMPANG-ANTAR-KOTA-DALAM-PROVINSI-(AKDP)-KELAS-EKONOMI-DI-JALAN-DENGAN-MOBIL-BUS-UMUM-DAN-MOBIL-PENUMPANG-UMUM-DALAM-WILAYAH-PROVINSI-SULAWESI-BARAT
2009
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 1, BD.2009/No.1
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penurunan 10% Tarif Batas Atas Dan Batas Bawah Angkutan Penumpang Antar Kota Dalam Provinsi (Akdp) Kelas Ekonomi Di Jalan Dengan Mobil Bus Umum Dan Mobil Penumpang Umum Dalam Wilayah Provinsi Sulawesi Barat
ABSTRAK: |
- a. bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1993 tentang Angkutan Jalan, telah diatur ketentuan mengenai tarif angkutan penumpang kelas ekonomi;
b. bahwa tarif sebagaimana dimaksud dalam huruf a, didasarkan mekanisme pasar dan dilakukan penetapan tarif batas atas dan batas bawah angkutan penumpang antar kota dalam wilayah Provinsi Sulawesi Barat;
- 1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3480);
2. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nonor41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3685) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4048);
3. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2004 tentang Pembentukan Provinsi Sulawesi Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4422);
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004Nomor 125, Tambahan Lembar Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 Tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1993 tentang Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1993 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3527) ;
7. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2005 tentang Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak Dalam Negeri;
8. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 89 Tahun 2002 tentang Mekanisme Penetapan Tarif Perhitungan Formula dan Perhitungan Biaya Pokok Angkutan Penumpang dengan Mobil Bus Umum Antar Kota KelasEkonomi;
9. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 35 Tahun 2003 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang di Jalan dengan Kendaraan Umum;
10. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 85 Tahun 2004 tentang Tarif Batas Atas dan Batas Bawah Angkutan Penumpang Antar Kota Dalam Provinsi Kelas Ekonomi di Jalan dengan Mobil Bus Umum dan Mobil Penumpang Umum;
- Tarif dasar batas adalah angkutan penumpang Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP) dalam wilayah Provinsi Sulawesi Barat dengan mobil bus umum dan mobil penumpang umum kelas ekonomi ditetapkan sebesar Rp. 175.00,- (seratus tujuh puluh lima rupiah) per penumpang per kilometer;
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Januari 2009.
- 5 Halaman
|