Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 42 Tahun 1971

Mengesahkan "Persetujuan Antara Republik Indonesia dan Pemerintah Commonwealth Australia Tentang Penetapan Batas-Batas Dasar Laut Tertentu (Agreement Between The Government Of The Republic Of Indonesia and The Government of The Commonwealth of Australia)"

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 42 Tahun 1971 tentang Mengesahkan "Persetujuan Antara Republik Indonesia dan Pemerintah Commonwealth Australia Tentang Penetapan Batas-Batas Dasar Laut Tertentu (Agreement Between The Government Of The Republic Of Indonesia and The Government of The Commonwealth of Australia)"
T.E.U.
Indonesia, Pemerintah Pusat
Nomor
42
Bentuk
Keputusan Presiden (Keppres)
Bentuk Singkat
Keppres
Tahun
1971
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
01 Juli 1971
Tanggal Pengundangan
01 Juli 1971
Tanggal Berlaku
01 Juli 1971
Sumber
LN. 1971/No. 43, LLBPHN : 2 HLM
Subjek
PENGESAHAN DAN/ATAU PEMBATALAN PERSETUJUAN/KONVENSI/ PERJANJIAN INTERNASIONAL
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Pusat
Bidang
Halaman ini telah diakses 1053 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan