Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 67 Tahun 1970

Tatatjara Pembebasan Untuk Sementara Dari Djabatan Organik Bagi Pegawai Negeri Sipil Selama Pentjalonan Untuk Keanggotaan Badan Permusjawaratan/Perwakilan Rakjat

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 67 Tahun 1970 tentang Tatatjara Pembebasan Untuk Sementara Dari Djabatan Organik Bagi Pegawai Negeri Sipil Selama Pentjalonan Untuk Keanggotaan Badan Permusjawaratan/Perwakilan Rakjat
T.E.U.
Indonesia, Pemerintah Pusat
Nomor
67
Bentuk
Keputusan Presiden (Keppres)
Bentuk Singkat
Keppres
Tahun
1970
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
27 Oktober 1970
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
27 Oktober 1970
Sumber
Subjek
PARTAI POLITIK DAN PEMILU
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Pusat
Bidang
Halaman ini telah diakses 729 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan