PROGRAM JAMINAN KESEHATAN MASYARAKAT daerah -PENYELENGGARAAN
2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 19, LD.2012/No.18
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN PROGRAM JAMINAN KESEHATAN MASYARAKAT DAERAH KABUPATEN TOJO UNA-UNA
ABSTRAK: |
- bahwa setiap orang mempunyai hak yang sama dalam memperoleh derajat kesehatan yang optimal dan berhak atas pelayanan kesehatan guna meningkatkan kesadaran, kemauan serta kemampuan hidup sehat bagi semua penduduk;
bahwa untuk menjamin keterjangkauan terhadap pelayanan kesehatan bagi seluruh penduduk di Kabupaten Tojo Una Una secara berkelanjutan khususnya kepada mereka yang belum termasuk dalam program Jamkesmas maka perlu dilaksanakan suatu Sistem Penjaminan Kesehatan Masyarakat yang disebut Jaminan Kesehatan Masyarakat Daerah (JAMKESMASDA) Kabupaten Tojo Una Una;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan Masyarakat Daerah Kabupaten Tojo Una Una.
- UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 32 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 40 Tahun 2004; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 69 Tahun 1991; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; Permenkes No: HK.02.02/Menkes/095/I/2010 ; Perda Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 6 Tahun 2008.
- Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan Masyarakat Daerah Kabupaten Tojo Una Una dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang maksud dan tujuan program JAMKESMASDA; Kepesertaan; Hak dan kewajiban peserta; pengelolaan; Pembiayaan; Pemberi pelayanan kesehatan; Klaim biaya pelayanan; Pengendalian dan pengawasan; sanksi.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 November 2012.
- 11 Halaman, Penjelasan : - hlm
|