Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 11 Tahun 2012

PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN TOJO UNA-UNA NOMOR 5 TAHUN 2008 TENTANG PENGAWASAN,PENGENDALIAN DAN PENERTIBAN PENGEDARAN MINUMAN BERALKOHOL

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2008 diubah sebagai berikut :\ 1. Ketentuan Pasal 1 ditambah dengan angka 18, angka 19, angka 20, angka 21 dan angka 22 2. Antara Bab V dan Bab VI di sisipkan 1 (satu) Bab yakni Bab V A 3. Ketentuan Pasal 19 diubah, sehingga pasal 1 4 Ketentuan Pasal 21 ayat (1) diubah, sehingga Pasal 21 ayat (1)

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 11 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN TOJO UNA-UNA NOMOR 5 TAHUN 2008 TENTANG PENGAWASAN,PENGENDALIAN DAN PENERTIBAN PENGEDARAN MINUMAN BERALKOHOL
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tojo Una-Una
Nomor
11
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2012
Tempat Penetapan
Ampana
Tanggal Penetapan
04 Oktober 2012
Tanggal Pengundangan
04 Oktober 2012
Tanggal Berlaku
04 Oktober 2012
Sumber
LD.2012/No.11, TLD No.11
Subjek
KESEHATAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tojo Una-Una
Bidang
Halaman ini telah diakses 461 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan