Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2008 diubah sebagai berikut :\ 1. Ketentuan Pasal 1 ditambah dengan angka 18, angka 19, angka 20, angka 21 dan angka 22 2. Antara Bab V dan Bab VI di sisipkan 1 (satu) Bab yakni Bab V A 3. Ketentuan Pasal 19 diubah, sehingga pasal 1 4 Ketentuan Pasal 21 ayat (1) diubah, sehingga Pasal 21 ayat (1)
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat