APBD
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, BD.2015/NO.9, LL KAB.SAMBAS: 7 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Sambas Tahun Anggaran 2014
ABSTRAK: |
- Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 184 ayat (1) UU No.32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah, kepala daerah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) berupa laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir.
- Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD RI Tahun 1945; UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 12 Tahun 1985, UU No.18 Tahun 1997, UU No.21 Tahun 1997, UU No.28 Tahun 1999, UU No.17 Tahun 2003, UU No.1 Tahun 2004, PP No.24 Tahun 2004, PP No.54 Tahun 2005, PP No.58 Tahun 2005, PP No.8 Tahun 2006, Perda No.1 Tahun 2014, Perda No.4 Tahun 2014.
- Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD TA 2014 dalam 10 pasal.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 September 2015.
- Perda ini memiliki 7 halaman
|