APBD
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, BD.2017/NO.10, TBD No.10, LL KAB.SAMBAS: 29 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Sambas Tahun Anggaran 2018
ABSTRAK: |
- Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 65 ayat (1) huruf d dan ayat (2) huruf b UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Kepala Daerah Menyusun dan mengajukan Ranangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan belanja Daerah (APBD) kepada Dewan Perwakilan Rakyat daerah (DPRD) untuk dibahas bersama dan dalam melaksanakan tugas Kepala Daerah berwenang menetapkan Peraturan Daerah yang telah mendapat persetujuan bersama;
- Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 12 Tahun 1985, UU No.21 Tahun 1997, UU No.28 Tahun 1999, UU No.17 Tahun 2003, UU No.1 Tahun 2004, UU No.15 Tahun 2004, UU No.25 Tahun 2004, PP No.24 Tahun 2004, PP No.79 Tahun 2005, PP No.8 Tahun 2006, PP No.71 Tahun 2010, Perda No.4 Tahun 2016;
- Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Sambas Tahun Anggaran 2018 dalam 7 pasal;
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2018.
- Peraturan Daerah ini memiliki 9 halaman dan 20 halaman lampiran;
|