Peraturan ini memuat ketentuan mengenai pembentukan Unit Pelaksana Teknis Dinas di Lingkungan Pemerintah KAbupaten OKU; Kedudukan, tugas dan fungsi; kelompok jabatan fungsional; kepegawaian dan jabatan; pembiayaan
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat