APBD
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, BD.2017/NO.6, TBD No.6, LL KAB.SAMBAS: 9 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Sambas Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK: |
- Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320 ayat (1) UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Kepala Daerah menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan dilampiri laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir;
- Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 12 Tahun 1985, UU No.21 Tahun 1997, UU No.28 Tahun 1999, UU No.1 Tahun 2004, PP No.24 Tahun 2004, PP No.23 Tahun 2005, PP No.79 Tahun 2005, Permendagri No.13 Tahun 2006, Perda No.4 Tahun 2008;
- Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Sambas tahun Anggaran 2016 dalam 10 pasal;
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Agustus 2017.
- Peraturan Daerah ini memiliki 9 halaman;
|