Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 35 Tahun 1970

Menunjuk Menteri Negara Ekonomi Keuangan Dan Industri Untuk Mengatur Koordinasi Serta Pengawasan Atas Pelaksanaan Dari Petunjuk-Petunjuk Presiden Dalam Bidang Ekonomi Keuangan Dan Industri

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 35 Tahun 1970 tentang Menunjuk Menteri Negara Ekonomi Keuangan Dan Industri Untuk Mengatur Koordinasi Serta Pengawasan Atas Pelaksanaan Dari Petunjuk-Petunjuk Presiden Dalam Bidang Ekonomi Keuangan Dan Industri
T.E.U.
Indonesia, Pemerintah Pusat
Nomor
35
Bentuk
Keputusan Presiden (Keppres)
Bentuk Singkat
Keppres
Tahun
1970
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
20 Mei 1970
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
20 Mei 1970
Sumber
Subjek
PELIMPAHAN KEWENANGAN/PENUGASAN PEJABAT NEGARA/PENUGASAN BUMN - PEREKONOMIAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Pusat
Bidang
Halaman ini telah diakses 459 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan