HAK KEUANGAN DAN ADMINISTRATIF
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, BD.2017/NO.4, TBD No.4, LL KAB.SAMBAS: 17 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Hak Keuangan Dan Administratif Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sambas
ABSTRAK: |
- Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 28 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan Dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sambas;
- Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 17 Tahun 2003, UU No.23 Tahun 2014, PP No.18 Tahun 2017;
- Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum; Penghasilan, Tunjangan Kesejahteraan dan Uang Jasa Pengabdian Pimpinan dan Anggota DPRD; Belanja Penunjang Kegiatan DPRD; Pengelolaan Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Penutup;
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Agustus 2017.
- Peraturan Daerah ini memiliki 12 halaman dan 5 halaman penjelasan
|