Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 Tahun 1952

Pembubaran Daerah Sulawesi Selatan Dan Pembagain Wilayahnya Dalam Daerah-Daerah Swatantra

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 Tahun 1952 tentang Pembubaran Daerah Sulawesi Selatan Dan Pembagain Wilayahnya Dalam Daerah-Daerah Swatantra
T.E.U.
Indonesia, Pemerintah Pusat
Nomor
34
Bentuk
Peraturan Pemerintah (PP)
Bentuk Singkat
PP
Tahun
1952
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
12 Agustus 1952
Tanggal Pengundangan
12 Agustus 1952
Tanggal Berlaku
12 Agustus 1952
Sumber
LN. 1952/48, TLN No 263 LL BPHN : 8 HLM
Subjek
OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Pusat
Bidang
Halaman ini telah diakses 2157 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. PP No. 2 Tahun 1953 tentang Mengubah Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 1952 ("Peraturan Tentang Pembubaran Daerah Sulawesi Selatan dan Pembagian Wilayahnya dalam Daerah-Daerah Swatantra", Lembaran-Negara Tahun 1952 Nomor 48)
Mencabut :
  1. PP No. 56 Tahun 1951 tentang Pembekuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Dan Dewan Pemerintah Daerah Sulawesi-Selatan, Persiapan Pembubaran Daerah Sulawesi-Selatan Dan Pembagian Wilayahnya Dalam Lingkungan Daerah Otonom Propinsi Sulawesi
  2. Peraturan pembentukan Gabungan Sulawesi Selatan atau "Daerah Sulawesi Selatan" tanggal 18 Oktober 1948, yang telah disahkan dengan Penetapan Residen Sulawesi Selatan tanggal 12 Nopember tahun 1948; b. Keputusan Menteri Dalam Negeri tanggal 22 September 1951 Nr Des. 1/ 1 4/4;

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan