Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum; Asas, Tujuan dan Prinsip; Status Kepegawaian Pegawai Kontrak BLUD; Pengadaan Pegawai Kontrak BLUD; Hubungan Kerja; Jangka Waktu Perjanjian Kerja Pegawai Kontrak BLUD; Hakd an kewajiban Pegawai Kontrak BLUD; Gaji, Penghasilan Tambahan dan Pesangon; Pembinaan dan pemberhentian Pegawai, Ketentuan peralihan; Ketentuan penutup;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat