Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 1952

Pengubahan Jumlah Persentase Tunjangan Kemahalan Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 1952 tentang Pengubahan Jumlah Persentase Tunjangan Kemahalan Daerah
T.E.U.
Indonesia, Pemerintah Pusat
Nomor
26
Bentuk
Peraturan Pemerintah (PP)
Bentuk Singkat
PP
Tahun
1952
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
09 Mei 1952
Tanggal Pengundangan
10 Mei 1952
Tanggal Berlaku
01 Mei 1952
Sumber
LN. 1952/35, TLN No 241, LL BPHN : 2 HLM
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Pusat
Bidang
Halaman ini telah diakses 1087 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mengubah :
  1. PP No. 51 Tahun 1951 tentang Perubahan Rayon Kemahalan
  2. PP No. 16 Tahun 1950 tentang Penetapan Jabatan dan Gaji Pegawai Negeri Sipil

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan