Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran yang selanjutnya disebut retribusi adalah pembayaran atas jasa pemeriksaan alat pemadam kebakaran yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah. Pemungutan Retribusi bertujuan untuk mewujudkan tertib administrasi, peningkatan pelayanan, serta memberikan kejelasan kepada masyarakat dan petugas tentang tata cara pemungutan Retribusi. Ruang Lingkup Peraturan Walikota ini meliputi : a. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa; b. Prinsip dan Sasaran Penetapan Tarif Retribusi; c. Tata Cara Pemungutan, Pembayaran dan Penyetoran Retribusi; d. Tata Cara Penagihan Retribusi; e. Hal-hal lain yang perlu diatur dalam pelaksanaan pemungutan Retribusi.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat