Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Samarinda Nomor 21 Tahun 2013

Tata Cara Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran yang selanjutnya disebut retribusi adalah pembayaran atas jasa pemeriksaan alat pemadam kebakaran yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah. Pemungutan Retribusi bertujuan untuk mewujudkan tertib administrasi, peningkatan pelayanan, serta memberikan kejelasan kepada masyarakat dan petugas tentang tata cara pemungutan Retribusi. Ruang Lingkup Peraturan Walikota ini meliputi : a. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa; b. Prinsip dan Sasaran Penetapan Tarif Retribusi; c. Tata Cara Pemungutan, Pembayaran dan Penyetoran Retribusi; d. Tata Cara Penagihan Retribusi; e. Hal-hal lain yang perlu diatur dalam pelaksanaan pemungutan Retribusi.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Samarinda Nomor 21 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran
T.E.U.
Indonesia, Kota Samarinda
Nomor
21
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2013
Tempat Penetapan
Samarinda
Tanggal Penetapan
13 Mei 2013
Tanggal Pengundangan
13 Mei 2013
Tanggal Berlaku
13 Mei 2015
Sumber
BD.2013/NO.21
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Samarinda
Bidang
Halaman ini telah diakses 844 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan