Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 1953

Peraturan Pembungkusan Bahan-Bahan Pembeku Karet

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 1953 tentang Peraturan Pembungkusan Bahan-Bahan Pembeku Karet
T.E.U.
Indonesia, Pemerintah Pusat
Nomor
23
Bentuk
Peraturan Pemerintah (PP)
Bentuk Singkat
PP
Tahun
1953
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
21 Mei 1953
Tanggal Pengundangan
01 Juni 1953
Tanggal Berlaku
01 Juni 1953
Sumber
LN. 1953/No. 39, TLN. No. 418, LLBPHN : 3 HLM
Subjek
KEHUTANAN DAN PERKEBUNAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Pusat
Bidang
Halaman ini telah diakses 568 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. "Verpakkingsverordening-rubbercoagulatie-middelen" (Staatsblad 1941 Nr 468) dan Verordening yang diundangkan dengan Staatsblad 1941 1941 Nr 579),

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan