Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum; Maksud dan tujuan; Ruang Lingkup; Bentuk, Tata Cara dan Media Promosi; Dukungan Penyelenggaraan Promosi; Ketentuan penutup;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat