Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 1952

Peraturan Yang Mengatur Penggantian Biaya Perjalanan Dan Biaya Penginapan Dalam Negeri Yang Harus Dikeluarkan Oleh Perdana Menteri, Wakil Perdana Menteri Dan Para Menteri

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 1952 tentang Peraturan Yang Mengatur Penggantian Biaya Perjalanan Dan Biaya Penginapan Dalam Negeri Yang Harus Dikeluarkan Oleh Perdana Menteri, Wakil Perdana Menteri Dan Para Menteri
T.E.U.
Indonesia, Pemerintah Pusat
Nomor
22
Bentuk
Peraturan Pemerintah (PP)
Bentuk Singkat
PP
Tahun
1952
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
29 Maret 1952
Tanggal Pengundangan
01 April 1952
Tanggal Berlaku
01 April 1952
Sumber
LN. 1952/30, TLN No 230, LL BPHN : 2 HLM
Subjek
APBD - APBN
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Pusat
Bidang
Halaman ini telah diakses 995 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PP No. 22 Tahun 1956 tentang Peraturan Perjalanan Dinas Dalam Negeri Bagi Para Menteri

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan