Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sambas Nomor 46 Tahun 2015

Pedoman Perjalanan Dinas Dalam Negeri Dan Luar Negeri Bagi Pejabat Negara, Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pegawai Negeri Sipil Serta Pegawai Tidak Tetap Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sambas Tahun Anggaran 2016

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan umum; Ketentuan Perjalanan Dinas; Biaya Perjalanan Dinas; Pelaksanaan dan pertanggungawaban Perjalanan Dinas; Ketentuan Penutup;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sambas Nomor 46 Tahun 2015 tentang Pedoman Perjalanan Dinas Dalam Negeri Dan Luar Negeri Bagi Pejabat Negara, Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pegawai Negeri Sipil Serta Pegawai Tidak Tetap Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sambas Tahun Anggaran 2016
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sambas
Nomor
46
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Sambas
Tanggal Penetapan
27 Oktober 2015
Tanggal Pengundangan
27 Oktober 2015
Tanggal Berlaku
01 Januari 2016
Sumber
BD.2015/NO.46, TBD No.46, LL KAB.SAMBAS: 17 HLM
Subjek
KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA - PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sambas
Bidang
Halaman ini telah diakses 313 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan