Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sambas Nomor 45 Tahun 2015

Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2015 Tentang Gelar Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan umum; Maksud dan Tujuan; jenis dan Bentuk; Tim Pertimbangan Pemberian Gelar Daerah; Penyerahan dan Pencabutan; Pembiayaan; Ketentuan Penutup;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sambas Nomor 45 Tahun 2015 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2015 Tentang Gelar Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sambas
Nomor
45
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Sambas
Tanggal Penetapan
27 Oktober 2015
Tanggal Pengundangan
27 Oktober 2015
Tanggal Berlaku
27 Oktober 2015
Sumber
BD.2015/NO.45, LL KAB.SAMBAS: 8 HLM
Subjek
OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sambas
Bidang
Halaman ini telah diakses 343 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan