Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum; Asas, maksud, Tujuan dan Prinsip; Jenis Pelayanan Perizinan; Penyelenggara Pelayanan Perizinan; Mekanisme Pelayanan Perizinan; Pelayanan Perizinan Penanaman Modal; Pelayanan Non Perizinan Penanaman Modal; Ketentuan Lain-Lain; Insentif; Ketentuan Penutup;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat