Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sambas Nomor 39 Tahun 2015

mekanisme dan tata cara pelaksanaan tanggung jawab sosial dan lingkungan TJSL perusahaan di Kabupaten Sambas

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum; Ruang Lingkup; Maksud dan Tujuan; Perencanaan dan Sasaran Pelaksanaan TJSL; Kewajiban Perusahaan dan Peran Pemerintah Daerah; Mekanisme dan Tata Cara Pelaksanaan TJSL; Peran Serta Masyarakat; Pencatatan dan Pelaporan Pelaksanaan TJSL; Penghargaan; Ketentuan Penutup;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Sambas Nomor 39 Tahun 2015 tentang mekanisme dan tata cara pelaksanaan tanggung jawab sosial dan lingkungan TJSL perusahaan di Kabupaten Sambas
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sambas
Nomor
39
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Sambas
Tanggal Penetapan
01 Oktober 2015
Tanggal Pengundangan
01 Oktober 2015
Tanggal Berlaku
01 Oktober 2015
Sumber
BD.2015/NO.39, TBD No.39, LL KAB.SAMBAS: 17 HLM
Subjek
PERLINDUNGAN USAHA, PERUSAHAAN, BADAN USAHA, PERDAGANGAN - BANTUAN, SUMBANGAN, BENCANA/KEBENCANAAN, DAN PENANGGULANGAN BENCANA - SISTEM PENGENDALIAN INTERN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sambas
Bidang
Halaman ini telah diakses 498 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan