Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 52 Tahun 1951

Peraturan Lebih Lanjut Hal Retribusi Guna Membiayai Pelaksanaan Peraturan Pembatasan Perusahaan Berdasarkan Bedrijfsreglementeringsordonnantie 1934 (STAATSBLAD 1938 NR 87)

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 52 Tahun 1951 tentang Peraturan Lebih Lanjut Hal Retribusi Guna Membiayai Pelaksanaan Peraturan Pembatasan Perusahaan Berdasarkan Bedrijfsreglementeringsordonnantie 1934 (STAATSBLAD 1938 NR 87)
T.E.U.
Indonesia, Pemerintah Pusat
Nomor
52
Bentuk
Peraturan Pemerintah (PP)
Bentuk Singkat
PP
Tahun
1951
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
26 Juli 1951
Tanggal Pengundangan
02 Agustus 1951
Tanggal Berlaku
01 Januari 1951
Sumber
LN 1951/No. 73 ,TLN No. 141,bphn.go.id : 3 HLM.
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Pusat
Bidang
Halaman ini telah diakses 619 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan