SEKRETARIAT daerah-sekretariat DPRD-ORGANISASI
2010
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.2010/No.7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT DAERAH DAN SEKRETARIAT DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN SIGI
ABSTRAK: |
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, serta untuk membantu Bupati dalam penyusunan kebijakan, pengkoordinasian, pemantauan dan evaluasi, pembinaan administrasi, pelaksanaan tugas-tugas lain, dan mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah perlu dibentuk Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan Staf Ahli;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sigi
- UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 27 Tahun 2008; PP No. 16 Tahun 1994 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 40 Tahun 2010; PP No. 100 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 13 Tahun 2002; PP No. 41 Tahun 2007; Permendagri No. 57 Tahun 2007; Perda Kabupaten Sigi No. 3 Tahun 2010.
- Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sigi dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang pembentukan; sekretariat daerah kabupaten sigi; staf ahli; sekretariat dewan perwakilan rakyat daerah kabupaten sigi; kelompok jabatan fungsional; pengangkatan dalam jabatan; tata kerja; ketentuan peralihan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Juli 2010.
- Peraturan Bupati Sigi Nomor 1 Tahun 2009
- 12 Halaman, Penjelasan: 1 Hlm.
|