LHKPN-LHKASN
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 18, BD.2015/NO.18, LL KAB. SAMBAS: 7 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara Dan laporan harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sambas
ABSTRAK: |
- Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 UU No.28 Tahun 1999 tentang penyelenggara negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme, maka untuk mencegah perbuatan yang mengarah pada penyalahgunaan wewenang sebagaimana tersebut, diwajibkan bagi aparatur sipil negara yang memangku jabatan strategis di lingkungan pemerintah Kabupaten Sambas untuk menyampaikan laporan harta kekayaan yang dimiliki;
- Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No. 27 Tahun 1959; UU No.28 Tahun 1999, UU No.31 Tahun 1999, UU No.23 Tahun 2014, PP No.53 Tahun 2010, Perda No.9 Tahun 2008;
- Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum; maksud dan Tujuan LHKPN dan LHKASN; Ruang Lingkup; Wajib LHKPN dan LHKASN; Sanksi; Ketentuan Penutup;
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Mei 2015.
- Peraturan Bupati ini memiliki 7 halaman;
|