pajak-bea balik nama
2012
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 22, BD.2012/No.22
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perhitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor Dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2012 Dalam Wilayah Provinsi Sulawesi Barat
ABSTRAK: |
- Pergub Sulawesi Barat No.14 Tahun 2011 Tentang Perhitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor Dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2010 Dalam Wilayah Provinsi Sulawesi Barat tidak sesuai dengan ketentuan Permendagri No.29 Tahun 2012 sehingga perlu diganti.
- dasar hukum: UU No.6 Tahun 1983 sebagaimana telah beberapa kali diubah dan terakhir dengan UU No.16 Tahun 2000; UU No.15 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.2 Tahun 2009; UU No.28 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; PP No.44 Tahun 1993; Permendagri No.29 Tahun 2012; Perda Provinsi Sulawes Barat No.2 Tahun 2008; Perda Provinsi Sulawesi Barat No.3 Tahun 2009; Perda Provinsi Sulawesi Barat No.6 Tahun 2009; Perda Provinsi Sulawesi Barat No.01 Tahun 2011.
- dalam Peraturan Gubernur ini diatur mengenai dasar pengenaan PKB dan BBN-KB.
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Juli 2012.
- mencabut berlakunya Pergub Sulawesi Barat No.14 Tahun 2011.
- 12 halaman
|